Google
 
Kabar HIPPMIB Bersatu Jakarta

Rabu, 11 Februari 2009

polemik golput

Angka golput dari pemilu ke pemilu terus meningkat. Pemilu 1955 jumlah partisi-pasinya lebih dari 90 persen. Di awal reformasi, partisipasi itu turun menjadi sekitar 86 persen. Pemilu 2004 legislatif turun lagi menjadi sekitar 77 persen. Banyak pengamat memprediksi jumlah mereka yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya akan membengkak.

Banyak pihak merasa was-was dengan kenyataan ini. Ter-masuk di dalamnya partai-partai Islam. Mereka mengasumsikan, pemilih yang tidak memilih itu berasal dari kalangan Islam. Karena itu, perlu sebuah arahan yang memungkinkan pemilih tersebut menggunakan haknya pada pemilu tahun 2009. Mereka sangat khawatir jika banyak yang golput, partai Islam akan turun perolehan suaranya nanti.Bisa jadi ini pulalah yang mendorong Ketua Majelis Per-musyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap golongan putih atau golput. Hidayat menilai fatwa haram bisa mendongkrak keikut-sertaan pemilih dalam pemilihan umum 2009. "MUI harus meng-haramkan golput," katanya di Gedung MPR/DPR, Jumat (12/12/2008) seperti dikutip tempointeraktif.com. Konon, seperti ditulis majalah Tempo, niat ini muncul karena kekhawatiran adanya kelompok ideologis di partainya yang berancang-ancang untuk tidak memilih (golput) bila partainya keluar dari rel perjuangan.

Namun seperti dikatakan Wakil Ketua Bidang Fatwa MUI Profesor Ali Mustafa Yaqub, MUI membantah fatwa golput ditunggangi partai politik, apalagi berdekatan dengan pemilu. Menurutnya, pembahasan soal fatwa golput ini kebetulan saja. Apalagi, apa yang dibahas MUI dalam ijtima' ini sudah dirancang sejak dua tahun lalu. “Kebetulan banyak masukan juga soal pemilu ini kepada MUI," kata Wakil Ketua Bidang Fatwa MUI Profesor Ali Mustafa Yaqub beberapa waktu lalu.

Imam besar Masjid Istiqlal ini tidak menjelaskan siapa saja yang memberikan masukan tersebut. "Fatwa itu hal yang dilakukan ulama atas pertanyaan masya-rakat dan ketika ulama menjawab atas tanggung jawab kepada Allah, umat boleh mengikuti atau tidak namun pertanggung-jawabannya kepada Allah," kata Ali kepada padangkini.com.

Hal yang senada ditegaskan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. Menurutnya, fatwa itu keluar karena adanya permintaan dari masyarakat sekaligus menghadapi pro-kontra golongan putih. “Namun, kami tidak masuk dalam istilah golput, tapi masuk pada istilah memilih pemimpin dan tidak memilih pemimpin. Ini lebih memiliki landasan kuat. Dalam rangka akhdul imamah, dengan fatwa ini kita kasih tuntutan memilih pemimpin muslim,” katanya.

Bunyi Fatwa

Fatwa ini tertuang dalam Hasil Ijtima' Ulama III MUI bagian IV, sub judul: Tidak Menggunakan Hak Pilih (Golput) dalam Pemi-lihan Umum. Bunyinya adalah sebagai berikut:

Pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Kedua, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.

Keempat, memilih pemim-pin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemam-puan (fathonah), dan memper-juangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. Kelima, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai-mana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. Fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar ma'ruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosia-lisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masya-rakat terpenuhi.

Memang bila membaca rekomendasinya, MUI tidak mewajibkan orang untuk memilih tapi hanya menganjurkan. Namun dalam persidangan di ijtima' tersebut dan berbagai wawancara para pengurus MUI ada nuansa yang menyatakan golput itu haram. Padahal butir kelima sebenarnya membuka peluang kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, dalam hal ini haram hukumnya, jika pemimpin/wakil rakyat itu tidak memenuhi syarat sebagai-mana ada dalam butir satu. Sayangnya MUI tidak menen-tukan siapa saja yang layak dipilih dan tidak.

Tidak dipungkiri, ada nuansa kepentingan di balik keluarnya fatwa ini. Beberapa pengurus MUI baik di pusat dan di daerah ada yang menjadi pengurus parpol. Bahkan ada pengurus parpol besar sekuler yang menjadi tim perumus.

Seorang peserta kepada Media Umat menyatakan, sepertinya semua keputusan yang akan keluar dari ijtima' ulama seluruh Indonesia ini sudah di-set dari awal. Mereka menyesalkan kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa yang lebih penting yakni tentang wajibnya menerapkan syariah oleh negara. “Susah kita berbicara kalau masih menya-maratakan antara UU 45 dan Pancasila dengan Alquran dan Sunnah dalam berupaya mencari kebenaran,” ujar peserta yang tak mau disebut namanya.[] mujiyanto/rikhwan

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Salam pembuka!
Nama saya Dewi Rumapea, saya dari kota SEMARANG, Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua dalam kelompok ini mencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. beberapa bulan yang lalu, aku finansial turun dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di Malaysia dan saya tertipu oleh orang di Malaysia. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal dan asli disebut Ibu Glory, pemberi pinjaman swasta yang meminjamkan jumlah pinjaman dari Rp500,000,000 tanpa stres pada tingkat bunga 2% yang merupakan terjangkau tingkat bunga untuk saya.

setelah transfer kredit saya ke rekening bank saya, saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan telah mentransfer langsung ke rekening saya dengan Ibu Glory tanpa penundaan. Karena saya berjanji ibu bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi Ibu Glory melalui email:gloryloanfirm@gmail.com

Saya menggunakan waktu ini untuk menginformasikan semua yang anda juga dapat menghubungi saya di email saya: dewiputeri9@gmail.com dan Nur Izzatul Azira Ismail, dari Malaysia yang memperkenalkan saya dan mengatakan kepada saya tentang Ibu Glory, Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Glory, Anda dapat juga menghubungi dia melalui email:utariwirmayaty@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

Catatan: Tidak ada biaya pendaftaran, asuransi atau biaya pajak

Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Yang Maha Kuasa karena menggunakan Ibu Glory untuk mengubah cerita keuangan saya dan sekarang saya adalah pemilik bisnis saya yang bangga, semoga Allah terus memberkati Ibu Glory dan terus menggunakannya untuk membantu kita semua dalam kesulitan keuangan.