Google
 
Kabar HIPPMIB Bersatu Jakarta

Rabu, 04 Februari 2009

Gubernur Sultra Didesak Segera Mutasi Pejabatnya

Kendari, KP
Janji Gubernur Sultra, Nur Alam untuk memberikan kado tahun baru kepada para pejabatnya dengan menerapkan PP 41 tentang penataan struktur organisasi yang berimbas pada mutasi belum terealisasi sampai masuk bulan kedua tahun ini. Orang-orang dekat Nur Alam pun ternyata tidak ada yang tahu kapan eksekusi rolling pejabat itu akan diwujudkan.
Asisten III Setprov, Thamrin Patoro, yang masuk sebagai tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) mengaku tidak tahu kapan PP 41 akan diterapkan di Pemprov. "Memang saya di Baperjakat, tapi saya tidak tahu waktunya kapan PP 41 berlaku. Kalau gubernur bilang, itu bisa Januari, Februari dan Maret, berarti sudah itu yang benar," kata Asisten III Setprov, Thamrin Patoro, yang dikonfirmasi kemarin.
Diakui Thamrin, ia termasuk dalam keanggotaan Baperjakat. Namun, soal siapa pejabat lingkup Setprov dan kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang akan dimutasi, ia juga tidak tahu. Sebab, secara transparan ia tidak tahu. Tugas anggota Baperjakat, kata dia, melakukan pertemuan dengan gubernur. Baperjakat sebagai badan pertimbangan, memberikan pertimbangan pada gubernur. Hanya saja, belum mutlak apa yang dipertimbangkan Baperjakat, itu yang diikuti gubernur. Karena semua kewenangan, ada pada gubernur.
"Wah lebih-lebih lagi itu (nama pejabat yang akan dimutasi-red), saya tidak tahu. Baperjakat, memang yang godok. Hanya saya belum tahu dan pastikan, termasuk saya sendiri, belum tahu ditempatkan dimana. Apakah posisi saya tetap di Asisten 3 atau gimana. Kalau diterapkan PP 41, apakah aturan baru atau masih mengikuti yang lama. Kalau yang lama, perubahan struktur itu, semua diganti secara massal," jelasnya.
Menurut Thamrin, jika kelak PP 41 akhirnya diberlakukan, ia hanya menghimbau agar semua pejabat eselon 2 dan 3, tidak risau karena jabatan itu adalah jabatan karir bukan jabatan turun temurun. Suatu waktu dilantik, tapi suatu waktu pula dilengser. Apalagi, sebagai PNS ada komitmen, bahwa siap ditempatkan dimana saja.
"Oh saya nda takut atau was-was. Saya sudah sering mengalami itu dan saya hadapi dengan ketabahan, bahwa nasib itu tidak ada satupun manusia yang bisa merobahnya. Kebetulan saya pernah mengalami non job, tapi saya jalankan dengan sepenuh hati. Saya tetap masuk kantor karena saya digaji pemerintah," jelasnya.

Masih Ragu
Tak jelasnya kapan Gubernur Sultra akan menerapkan PP 41 tahun 2007 tentang organisasi dan perangkat daerah menimbulkan banyak tanda tanya. Di DPRD Sultra, Ketua komisi A, La Ode Ate meminta Gubernur agar February ini sudah mereposisi kabinet. Ate beralasan perangkat kelembagaan organisasinya telah disepakati bersama eksekutif.
Dinas, dan badan yang dimaksud diantaranya Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisata, BKKBN dikembalikan ke provinsi tidak lagi sebagai instansi vertikal, termasuk badan pemberdayaan perempuan.
Untuk itu, dalam penempatan kepala dinas ketua komisi yang membidangi kepegawaian dan pemerintahan ini berharap Gubernur mengedepankan pada persyaratan teknis seperti kecapakan, pangkat/golongan, dan terpenting dapat menjalankan visi-misi Gubernur. Bukannya bekerja selalu meminta petunjuk pimpinan.
Permintaan sama diutarakan La Pili. Politisi vokal ini berharap seorang Kadis ditempatkan tidak bersandarkan pada parameter suka atau tidak suka. Gubernur pun harus mempertimbangkan beberapa pejabat era Ali Mazi SH, yang dinonjobkan, apalagi rumor beredar sebagian besar diantaranya sudah malas berkantor.
PP 41 kata La Pili, baiknya cepat dilakukan naturalisasi agar SKPD bentukan baru cepat beradaptasi dengan pimpinan, dan lingkup tupokasi mereka masing-masing. Sehingga antar dinas maupun badan tidak terjadi lagi tumpang tindih dalam pembagian kerja.
Sumber resmi di DPRD Sultra, yang enggan dikorankan namanya mengakui keterlambatan penyusunan kabiten Nur Alam, terkait kesulitan Gubernur dalam penempatan jabatan. Alasannya jumlah eselon IIA, dan IIB lingkup Pemprov mencapai 38 orang, didalamnya sudah termasuk pejabat non job era Ali Mazi SH, tetapi kursi yang akan ditempati, hanya 16 Dinas, badan, dan kepala kantor.
Selain itu, kata dia sikap Gubernur yang mulai ragu mengambil keputusan, adalah beberapa pimpinan SKPD telah mendekati masa purna bakti. Namun saat ditanya kepala dinas yang memasuki masa pensiun, anggota dewan ini enggan merinci nama yang dimaksud dengan alasan kurang etis diketahui publik.
Atas dasar pertimbangan inilah, Gubernur diperhadapkan pada keputusan dilematis, disatu pihak Nur Alam menjaga perasaan Kadis yang tinggal menghitung bulan pensiun, tetapi bila telak dilakukan PP 41 sudah ditetapkan. (cr4/dri)

Tidak ada komentar: