Google
 
Kabar HIPPMIB Bersatu Jakarta

Kamis, 05 Februari 2009

Tambang Emas Bombana Ditutup Maret

Kasipute, KP
Puluhan ribu pendulang yang saat ini tengah mengolah tambang emas di Bombana, siap-siap angkat kaki. Pemerintah Kabupaten Bombana bakal segera mengosongkan dan menutup aktifitas pertambangan di Wububangka, Tahi Ite dan seluruh areal tambang rakyat lainnya.

"Penutupan tambang rakyat sudah diputuskan. Tanggal 17 Maret nanti, secara serentak semua aktivitas pertambangan rakyat sudah tidak ada karena sudah dikosongkan," kata Slamet Rigay, Ketua Tim Penertiban Tambang, ketika ditemui di kantor Bupati Bombana kemarin (4/2).
Tidak hanya itu, sekitar 1000 pedagang yang berjualan di lokasi tambang juga diwajibkan untuk meninggalkan lokasi pertambangan.
Untuk meyakinkan jika pada tanggal yang ditetapkan itu lokasi pertambangan sudah tidak ada aktivitas, maka tanggal 18 Maret atau sehari sesudahnya, tim penertiban akan melakukan penyisiran dan pembersihan di semua lokasi pertambangan.
"Rencana kita, dua atau tiga minggu sebelum deadline waktu penutupan itu, tim penertiban akan terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang terlibat baik pendulang dan pedagang-pedagang, kita akan memberikan pehamaman mengenai rencana penutupan dan pengosongan tersebut," kata Slamet Rigay.
Lantas apa penyebab hingga lokasi tambang rakyat itu ditutup? Asisten I Pemkab Bombana ini menuturkan ada beberapa hal yang menjadi alasannya. Penyebab yang paling utama adalah, kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan sudah cukup parah, sehingga Pemda melihat jika tidak dikosongkan atau ditutup lebih cepat akan menambah lebih parah kondisi lingkungan yang telah rusak.
Penyebab lain yang menjadi alasannya adalah, kartu izin masuk pendulang (KIMP) yang diberikan kepada masyarakat pendulang sudah berakhir sampai dengan 17 Maret 2009. Selain itu, adanya pesta demokrasi baik legislatif maupun Pilpres yang pelaksanaanya secara berkesinambungan.
Mengenai sampai kapan rencana penutupan dan pengosongan tambang rakyat itu, Slamet Rigay mengatakan belum ada batasan waktu yang ditentukan. "Pengosongannya sampai batas waktu yang belum ditentukan," katanya. Namun begitu, Slamet Rigay memberikan lampu hijau jika penambangan rakyat masih tetap diakomodir, namun harus terlebih dahulu harus mendapat kajian lebih dalam. "Memang akan diberikan peluang pertambangan rakyat, tetapi bukan lagi dialur sungai," katanya.
Selain itu aturan yang diterapkan sesuai dengan undang-undang yang baru bahwa, pertambangan rakyat diperbolehkan jika memiliki kawasan pertambangan rakyat yang diperdakan. Jika ini dimiliki baru diijinkan penambangan rakyat.
Deadline waktu penutupan dan pengosongan ini rupanya tidak berlaku bagi tiga perusahaan yang telah diakomodir melakukan eksplorasi. Alasannya, tiga investor yang mengelola 4000-an hektar tambang itu memiliki ijin resmi dan diatur undang-undang. "Jadi selama tambang rakyat atau pertambangan tradisional ditutup, tiga perusahaan itulah yang hanya berhak mengolah tambang emas Bombana," kata Slamet Rigay.(nur).

Tidak ada komentar: